The Right to Live, The Right to Die: Story of euthanasia
Oleh Adimas Hidayat
Lucy Kitchen
6/10/12
Pada dasarnya masing-masing dari kita dilahirkan memiliki hak yang hakiki. Hak yang biasa kita sebut Hak Asasi Manusia. Hak ini meliputi; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh penghidupan yang layak, hak untuk memilih pekerjaan, dan sebagainya. Hak untuk hidup menjadi paling penting dari semua hak di atas, karena tanpa hidup kita tidak akan memperoleh semua hak tersebut. Namun, apakah yang terjadi apabila seseorang mengambil hak hidup kita?
Hukum mengatur dalam KUHP bahwa semua tindakan pembunuhan merupakan tindak kriminal yang keji, dan tindak pembunuhan (penghilangan nyawa) akan mendapat sanksi yang tidak ringan, maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup. Namun, apa yang terjadi apabila ternyata mati adalah sebuah keinginan? Apakah kita memiliki hak untuk mati?
Euthanasia, berasal dari bahasa Yunani yang berarti ‘the Good Death’, adalah suatu tindakan intervensi disengaja untuk mengakhiri hidup orang lain agar orang tersebut terbebas dari penderitaan atau sakit yang tak terhindarkan (Definisi oleh The British House of Lords Select Committee). Penderita penyakit kanker stadium lanjut, emphysema, atau penyakit berat lain yang menjalani hidup sehari-hari dengan penderitaan, dan kekhawatiran untuk mati setiap saat. Apakah mereka harus tetap mengalami itu? Ataukah ada jalan lain?
Dignity in Dying, sebuah organisasi yang terbentuk di Inggris pada tahun 1935, adalah sebuah organisasi yang dijalankan dan dibiayai secara sukarela. Organisasi ini menjunjung tinggi hak dan kebebasan, bahwa setiap orang memiliki hak teguh untuk menentukan nasib hidupnya, meliputi pilihan untuk mati. Organisasi ini menyediakan layanan end-of-life choice, program pelayanan kesehatan dimana pasien berusaha diberikan fasilitas kesehatan untuk menunjang keselamatannya. Namun, apabila pasien ternyata akhirnya memilih untuk mengakhiri hidupnya, Dignity in Dying akan memberikan asistensi mengenai keputusan itu.
Hukum mengenai Euthanasia di sebagian besar negara masih berada dalam zona abu-abu, ilegal, namun kerap diperdebatkan. Dignity ini Dying mengajak masyarakat untuk mengubah hak. Hak bahwa setiap manusia layaknya memiliki pilihan absolut atas hidupnya.
Negara menggolongkan pelaku Euthanasia adalah pelaku kriminal. Seperti misalnya, dokter yang tidak menyelamatkan pasien dianggap menyalahi kode etik. Membunuh tetaplah membunuh, tanpa melihat lebih dalam apa alasan tindakan tersebut. Menyudahi penderitaan orang sakit dianggap melangkahi kehendak Tuhan, sementara Negara berhak untuk menjatuhkan hukuman mati pada orang yang notabene sehat.
Care not Killing, adalah sebuah organisasi kontra-euthanasia. Organisasi ini menganggap bahwa kelahiran dan kematian adalah hak prerogatif yang hanya dimiliki oleh Tuhan. Bahwa manusia tidak memiliki wewenang untuk mengambil nyawa manusia lain. Care not Killing mengkampanyekan peningkatan fasilitas kesehatan agar tingkat keselamatan pasien meningkat. Mereka ingin menghindarkan pemikiran “Euthanasia adalah jalan keluarnya”, dan mendorong orang-orang untuk tetap hidup.
“Kita tidak dapat memilih kapan kita dilahirkan, siapa ayah-ibu kita, siapa kita saat kita lahir ke dunia ini, akan tetapi pada akhir hidup, kita harus memiliki kendali penuh atas bagaimana kita akan meninggalkannya.”
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment